Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan simpang siur yang beredar.
>>> PKH Juli 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Lewat HP
Kebijakan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Besaran tarif PPh Pasal 21 JHT dibagi menjadi tiga skema berdasarkan waktu pencairan.
Skema Pajak Pencairan JHT
Pertama, bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta minimal 10 tahun, diperbolehkan mencairkan dana sebagian.
Tarif pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 17 sebesar 5%.
Kedua, pencairan JHT saat masa pensiun hingga 2 tahun kalender sejak penarikan pertama mendapatkan fasilitas PPh Final.
Saldo sampai dengan Rp50 juta bebas pajak, sedangkan sisa saldo di atasnya dikenakan tarif 5%.
>>> T.O.P Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta, Kunjungan Pertama Setelah 14 Tahun
Ketiga, jika pencairan dilakukan setelah lebih dari 2 tahun masa pensiun, pajak yang dikenakan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Ayat (1) huruf a.
Tarifnya mulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Sebagai contoh, peserta dengan saldo JHT Rp140 juta yang mencairkan saat pensiun dalam 2 tahun akan dikenakan pajak Rp4,5 juta.
Sementara itu, peserta yang mencairkan sebagian saat masih aktif sebesar Rp20 juta dikenakan pajak 5%, dan sisa saldo saat pensiun dikenakan tarif final.
Agar potongan pajak lebih ringan, peserta yang telah memasuki usia pensiun disarankan mencairkan saldo JHT paling lambat dalam waktu dua tahun.
>>> Trailer Ketiga Game Patlabor the Case Files Tampilkan Tiga Mode Utama
Dengan demikian, peserta masih bisa menikmati tarif PPh Final maksimal 5%.
Update Terbaru
Percepat Layanan Ekspor, Barantin Bakal Deregulasi 22 Aturan
Kamis / 02-07-2026, 17:42 WIB
Portugal vs Kroasia: Laga Terakhir Ronaldo atau Modric?
Kamis / 02-07-2026, 17:42 WIB
Bakrie Group Kantongi Kontrak Batu Bara Rp22 Triliun Lewat Darma Henwa
Kamis / 02-07-2026, 17:42 WIB
Investor Tolak Restrukturisasi, RUPO Obligasi Waskita Karya Buntu
Kamis / 02-07-2026, 17:42 WIB
Marshall Luncurkan Headphone Milton A.N.C. dan Speaker Bromley 450 di India
Kamis / 02-07-2026, 17:41 WIB
Cha Eun Woo Resmi Dibaptis Jadi Katolik dengan Nama John
Kamis / 02-07-2026, 17:41 WIB
Glamlocal Mid Year Sale 2026 di Blok M: Diskon 70% dan 150 Brand Lokal
Kamis / 02-07-2026, 17:40 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Belum Jelas, Industri Otomotif Tertekan
Kamis / 02-07-2026, 17:35 WIB
Penampakan Stiker Penunggak Pajak Kendaraan, Dilarang Isi BBM!
Kamis / 02-07-2026, 17:35 WIB
HAK JAWAB - Atas Pemberitaan Mengenai Mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta
Kamis / 02-07-2026, 17:31 WIB
5 Aplikasi Game Terpercaya untuk Kumpulkan Saldo Dana di 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:16 WIB
Monogatari Off & Monster Season: Episode Baru Tayang Musim Dingin 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:14 WIB
Film 20 Tahun Sgt. Frog dan Anpanman 2026 Masuk 5 Besar Box Office Jepang
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Rupiah Sore Ambles ke Rp17.995 per Dolar AS, Makin Mepet Rp18 Ribu
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB






