PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali gagal mendapatkan persetujuan pemegang obligasi atas skema restrukturisasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 yang digelar pada Senin (29/6/2026) ditutup tanpa keputusan setelah mayoritas investor menolak usulan perseroan.

>>> Marshall Luncurkan Headphone Milton A.N.C. dan Speaker Bromley 450 di India

RUPO tersebut membahas penjelasan dan penentuan sikap pemegang obligasi terkait kelalaian Waskita dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi beserta bunga ke-15 hingga ke-20.

Rapat juga membahas pelanggaran pemenuhan kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan periode 2023 hingga 2025.

Secara kuorum, rapat memenuhi syarat dengan kehadiran perwakilan pemegang obligasi yang mewakili nilai pokok obligasi sebesar Rp1,15 triliun atau 84,70% dari total obligasi yang masih beredar dan belum dilunasi.

Namun, pengambilan keputusan tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Ketentuan tersebut mensyaratkan setiap keputusan RUPO harus memperoleh persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah suara yang hadir agar sah dan mengikat.

>>> Cha Eun Woo Resmi Dibaptis Jadi Katolik dengan Nama John

Dalam pemungutan suara tertulis, investor yang menyetujui penjelasan dan usulan restrukturisasi Waskita hanya mewakili nilai obligasi sebesar Rp429,5 miliar atau 37,23% dari total suara yang hadir.

Sebaliknya, investor yang menolak usulan perseroan mencapai Rp708 miliar atau setara 61,38% dari total hak suara.

Selain itu, terdapat pemegang obligasi dengan nilai Rp16 miliar yang memilih abstain.

Sesuai Pasal 31 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2025, suara abstain dihitung mengikuti suara mayoritas.

Dengan demikian, total suara yang menolak usulan restrukturisasi bertambah menjadi Rp724 miliar atau 62,77% dari total kehadiran dalam rapat.

>>> Glamlocal Mid Year Sale 2026 di Blok M: Diskon 70% dan 150 Brand Lokal

Karena dukungan terhadap usulan perseroan jauh di bawah batas minimal 75%, notaris Dewantari Handayani menetapkan RUPO ditutup tanpa menghasilkan keputusan maupun persetujuan atas skema restrukturisasi obligasi yang diajukan Waskita Karya.