Pembahasan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat. Banyak yang mengira ini aturan baru, padahal ketentuannya sudah lama berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

>>> Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya

"Ini peraturan yang sudah lama, bukan pajak baru.

Mungkin ada yang baru merasakan efeknya sekarang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam media briefing di Jakarta, 30 Juni 2026.

Besaran potongan PPh Pasal 21 atas saldo JHT tergantung waktu dan kondisi pencairan. Berikut simulasi dan cara menghitungnya berdasarkan tiga kategori utama.

Pajak Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja

Pekerja aktif bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun. Saldo yang bisa diambil maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Pencairan sebagian saat masih bekerja dikenakan Tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final.

Contoh: seorang pegawai dengan kepesertaan lebih dari 10 tahun mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024. Potongannya 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000.

Sisa saldo Rp120 juta baru dicairkan saat pensiun di Mei 2026. Karena diambil saat pensiun, berlaku tarif khusus: 0% untuk Rp50 juta pertama, dan 5% untuk sisanya.

>>> iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh

Total PPh final Mei 2026: Rp3.500.000.

Pajak JHT saat Memasuki Usia Pensiun

Pemerintah memberikan insentif PPh final 0% untuk pencairan JHT masa pensiun hingga Rp50 juta. Jika saldo di atas Rp50 juta, kelebihannya dikenakan tarif PPh final 5%.