Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

Sementara pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.

>>> Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari

Penegasan itu muncul di tengah usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT.

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.

Batas Rp50 Juta Dinilai Terlalu Rendah

Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema pajak JHT saat ini memberikan perlindungan awal melalui tarif nol persen hingga Rp50 juta.

Namun, menurutnya batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Ia mengatakan Rp50 juta terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup, masa kerja pekerja, hingga kebutuhan saat memasuki masa pensiun.

"JHT bukan bonus spekulatif, melainkan akumulasi tabungan wajib pekerja selama bertahun-tahun.

Jika pekerja mencairkan JHT karena pensiun, PHK, atau kehilangan penghasilan, negara seharusnya memakai prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto pencairan," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.

com, Selasa (30/6).

Menurutnya, tarif final 5 persen memang terlihat kecil, tetapi tetap menjadi beban bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir setelah berhenti bekerja.

Karena itu, Syafruddin menilai threshold pembebasan pajak sudah semestinya dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.