Ia bahkan mengusulkan skema bertingkat, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk bagian Rp250 juta-Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya untuk pencairan di atas Rp500 juta.

Pajak Berganda atau Bukan?

Syafruddin menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru.

Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena pekerja merasa pokok iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai PPh kembali dipotong pajak saat dicairkan.

"Jika yang dipajaki kembali adalah bagian pokok iuran yang berasal dari penghasilan pekerja setelah dikenai PPh, maka rasa pajak berganda muncul secara kuat," katanya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran pekerja dengan hasil pengembangan dana.

>>> Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!

Selanjutnya, pokok iuran sebaiknya dibebaskan dari pajak saat dicairkan, sementara hasil pengembangan investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang ringan.

Syafruddin juga menilai penghapusan pajak JHT berpotensi memperkuat fungsi JHT sebagai perlindungan sosial karena pekerja akan menerima dana lebih utuh ketika pensiun maupun terkena PHK.

Di sisi lain, ia mengakui penerimaan negara dari PPh JHT akan berkurang. Namun, kehilangan penerimaan tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan manfaat sosial yang diperoleh pekerja.

Sementara itu, Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perdebatan mengenai pajak JHT sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah JHT perlu dipajaki atau tidak.

Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah membebaskan mayoritas pekerja dari kewajiban membayar pajak karena saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.