Kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai gelombang penolakan dari kalangan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjadi salah satu organisasi yang paling vokal menentang kebijakan tersebut.

>>> MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku

KSPSI menegaskan bahwa dana JHT bukanlah hadiah dari negara, melainkan hasil keringat buruh yang dipotong dari gaji selama puluhan tahun.

Contoh Kerugian Buruh

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, memberikan contoh konkret: dari saldo Rp100 juta, buruh harus kehilangan Rp5 juta hanya karena pajak.

"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK.

Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod Sihite dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).

>>> Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern

Ia menambahkan, ketika pekerja pensiun atau terkena PHK, penghasilan otomatis berhenti. JHT menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.

"Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," ucap dia.

Desakan Pencabutan Kebijakan

KSPSI mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pajak JHT yang dinilai merugikan buruh.

>>> Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga

"Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," tegas Arnod Sihite.