Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan empat mahasiswa terkait sistem pemilihan kepala daerah langsung.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).

>>> Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern

Para pemohon adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Menurut para pemohon, norma tersebut masih dapat ditafsirkan berbeda dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.

Mereka khawatir wacana yang kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat karena para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang masuk akal.

Mahkamah juga menyebut persoalan ini telah dipertimbangkan dalam sejumlah putusan sebelumnya.

>>> Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga

Pertimbangan MK merujuk pada Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Semua putusan itu telah membahas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujarnya.

Melalui putusan ini, MK secara tidak langsung kembali menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung masih berlaku di Indonesia.

>>> Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open

Putusan ini juga menutup spekulasi bahwa perubahan menuju pemilihan melalui DPRD dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma dalam UU Pilkada.