MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan empat mahasiswa terkait sistem pemilihan kepala daerah langsung.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
>>> Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Para pemohon adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurut para pemohon, norma tersebut masih dapat ditafsirkan berbeda dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.
Mereka khawatir wacana yang kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat karena para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang masuk akal.
Mahkamah juga menyebut persoalan ini telah dipertimbangkan dalam sejumlah putusan sebelumnya.
>>> Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Pertimbangan MK merujuk pada Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Semua putusan itu telah membahas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujarnya.
Melalui putusan ini, MK secara tidak langsung kembali menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung masih berlaku di Indonesia.
>>> Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Putusan ini juga menutup spekulasi bahwa perubahan menuju pemilihan melalui DPRD dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma dalam UU Pilkada.
Update Terbaru
90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
Nekat! Windows 11 Berhasil Berjalan Stabil di PC Berusia Lebih Dari 20 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
James Kennedy dari 'Vanderpump Rules' Bertunangan dengan Jordan Meyers
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mahfud MD: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Sudah Saya Duga
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp13 Miliar Akibat Serangan Anjing
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Jadwal Baru Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Hydration Break Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan Samkaryanugara ke 2 Satker dan 10 Polda
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB






