MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan empat mahasiswa terkait sistem pemilihan kepala daerah langsung.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
>>> Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Para pemohon adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurut para pemohon, norma tersebut masih dapat ditafsirkan berbeda dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.
Mereka khawatir wacana yang kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat karena para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang masuk akal.
Mahkamah juga menyebut persoalan ini telah dipertimbangkan dalam sejumlah putusan sebelumnya.
>>> Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Pertimbangan MK merujuk pada Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Semua putusan itu telah membahas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujarnya.
Melalui putusan ini, MK secara tidak langsung kembali menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung masih berlaku di Indonesia.
>>> Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Putusan ini juga menutup spekulasi bahwa perubahan menuju pemilihan melalui DPRD dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma dalam UU Pilkada.
Update Terbaru
Mexico Perpanjang Rekor Dominan di Estadio Ciudad de Mexico pada Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:45 WIB
Prancis vs Paraguay di 16 Besar Piala Dunia 2026, Mbappe Kejar Messi
Rabu / 01-07-2026, 08:45 WIB
Mantan Kepala Angkatan Darat Israel Eisenkot Kampanyekan Lengserkan Netanyahu
Rabu / 01-07-2026, 08:45 WIB
Rudi Garcia Bela Skuad Belgia Jelang Lawan Senegal di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
HUT ke-75, IBI Jatim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
Alannah Keyser Bicara soal Hujatan Akibat Video Ucapan Rasis
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Cara Buat Username WhatsApp: Aturan dan Langkahnya
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
7 Tanda Ginjal Bermasalah yang Bisa Terlihat di Kulit
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Komparasi JETOUR T1 dan Pesaingnya: Mana yang Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Daftar 6 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Rob Kardashian Tersenyum Lebar di Foto Keluarga Langka
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB






