DPR Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan ke Revisi UU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut diambil menyusul langkah Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
>>> Wacana Pengalihan Fungsi Bea Cukai ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Dukungan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).
"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Dasco menilai bahwa keputusan tersebut menjadi penguat bagi aturan kuota minimal yang telah berjalan dan mencerminkan keberpihakan terhadap kaum perempuan.
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," tuturnya.
>>> Pemerintah Diminta Perkuat Kredibilitas Fiskal untuk Jaga Rupiah
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan tersebut pada Senin (25/5) setelah mengabulkan sebagian permohonan dari empat orang mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, lembaga yudisial tersebut menyatakan parpol yang mengabaikan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen akan dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya sanksi tegas ini untuk menjaga prinsip konstitusi mengenai kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil.
>>> Vespa GTS Super Tech 250 HPE Resmi Meluncur di Indonesia
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," demikian pertimbangan MK.
Update Terbaru
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Hideo Yamamoto Luncurkan Manga Baru Suiken Japan pada 6 Juli
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Aktris Ruby Rose Alami Patah Tulang Rusuk Usai Jatuh di Kolam Renang
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Royals Hadapi Rays dalam Seri Tiga Pertandingan di Kauffman Stadium
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Chad Michael Murray Bicara Masa Depan Sullivan's Crossing Season 5
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Midterm Partai Republik di Dallas
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB






