Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak bulat. Seorang hakim anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

>>> Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi dalam pertimbangannya.

Menurut Andi, perkara ini belum membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi dinilai belum terpenuhi secara meyakinkan.

Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan kerah putih yang pembuktiannya tidak boleh serampangan. Standar pembuktian harus lebih tinggi dibanding perkara pidana biasa.

Andi menegaskan alat bukti jaksa belum memenuhi standar tersebut. Pembuktian korupsi harus menunjukkan hubungan kausalitas jelas antara alat bukti, mens rea, dan actus reus.

Ia juga menyoroti barang bukti yang masih menyisakan ruang tafsir, seperti potongan percakapan WhatsApp.

Atas dasar itu, ia menilai masih ada keraguan besar sebagaimana Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP.

>>> Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata

Profil Hakim Andi Saputra

Andi Saputra lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982. Ia menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006, lalu memulai karier sebagai jurnalis.

Pada 2006–2007, ia menjadi wartawan harian Sindo. Kemudian bergabung dengan detikcom sebagai wartawan hukum dari 2007 hingga Desember 2024.

Di sela meliput dunia hukum, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.

Selama menjadi jurnalis, ia meraih penghargaan dari Komisi Yudisial pada 2011, serta peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi pada 2022 dan 2023.

Kariernya berubah ketika Mahkamah Agung meluluskan 24 hakim ad hoc Tipikor pada 2024. Andi menjadi satu-satunya peserta dari kalangan wartawan hukum yang lolos.

Ia resmi dilantik sebagai hakim ad hoc Tipikor oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hendri Tobing pada 30 April 2025.

>>> Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik

Pengalaman panjang sebagai wartawan hukum disebut membentuk ketajaman analisisnya. Dissenting opinion Andi dalam perkara Nadiem Makarim pun menjadi sorotan luas.