Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak bulat. Seorang hakim anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
>>> Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi dalam pertimbangannya.
Menurut Andi, perkara ini belum membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi dinilai belum terpenuhi secara meyakinkan.
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan kerah putih yang pembuktiannya tidak boleh serampangan. Standar pembuktian harus lebih tinggi dibanding perkara pidana biasa.
Andi menegaskan alat bukti jaksa belum memenuhi standar tersebut. Pembuktian korupsi harus menunjukkan hubungan kausalitas jelas antara alat bukti, mens rea, dan actus reus.
Ia juga menyoroti barang bukti yang masih menyisakan ruang tafsir, seperti potongan percakapan WhatsApp.
Atas dasar itu, ia menilai masih ada keraguan besar sebagaimana Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP.
>>> Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Profil Hakim Andi Saputra
Andi Saputra lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982. Ia menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006, lalu memulai karier sebagai jurnalis.
Pada 2006–2007, ia menjadi wartawan harian Sindo. Kemudian bergabung dengan detikcom sebagai wartawan hukum dari 2007 hingga Desember 2024.
Di sela meliput dunia hukum, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.
Selama menjadi jurnalis, ia meraih penghargaan dari Komisi Yudisial pada 2011, serta peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi pada 2022 dan 2023.
Kariernya berubah ketika Mahkamah Agung meluluskan 24 hakim ad hoc Tipikor pada 2024. Andi menjadi satu-satunya peserta dari kalangan wartawan hukum yang lolos.
Ia resmi dilantik sebagai hakim ad hoc Tipikor oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hendri Tobing pada 30 April 2025.
>>> Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Pengalaman panjang sebagai wartawan hukum disebut membentuk ketajaman analisisnya. Dissenting opinion Andi dalam perkara Nadiem Makarim pun menjadi sorotan luas.
Update Terbaru
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB
Amad Diallo Sebut Piala Dunia 2026 Jadi Pelajaran Berharga bagi Pantai Gading
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Kisah Orlando Gill: Dari Penjual Baju Jadi Pahlawan Paraguay di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
'Teach You a Lesson' Kembali Puncaki Chart Non-Inggris Netflix
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB






