Pengadilan di Jakarta pada Selasa (30/6) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain hukuman penjara, Makarim diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau sekitar 55.818 dolar AS.

>>> Embark Lacak Setiap Peluru di Arc Raiders, 30 Terabyte Data per Hari

Ia juga diperintahkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari 800 miliar rupiah atau sekitar 45 juta dolar AS.

Majelis hakim menyatakan bahwa jika Makarim tidak mampu mengembalikan uang tersebut, hukumannya akan ditambah lima tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

Makarim meninggalkan posisinya sebagai CEO Gojek pada 2019 untuk bergabung dengan pemerintahan sebelumnya.

>>> Isu PHK 2.500 Karyawan PT Pakerin Dibantah Kemenperin, Ini Faktanya

Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan hingga tahun 2024.

Jaksa penuntut menuduh Makarim mengambil keuntungan dari proyek pengadaan dengan memihak Google, yang merupakan investor utama Gojek.

>>> Ukraina Klaim Jadi Penyebab Kelangkaan Bensin di Rusia, Zelensky: Begitulah Kami Merespons Putin

Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.