Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Andi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

>>> Iran Tuding AS Sengaja Halangi Timnas di Piala Dunia 2026

"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Andi berpendapat alat bukti yang diajukan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem.

Tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas di antara alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan Nadiem sebagai penghubung antara dugaan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Selain itu, Andi menyatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.

>>> Pidato Prabowo Dinilai Bikin IHSG Anjlok? OJK Minta Investor Tetap Rasional

Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo memang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan.

Namun, ketiga peristiwa tersebut dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.