Karena itu, ia berpendapat rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat dari perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.

Andi juga menilai tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya kesepakatan jahat (meeting of mind) antara Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih untuk melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujarnya.

Meski demikian, pendapat Andi menjadi dissenting opinion karena mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam putusan mayoritas, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

>>> Oman dan Iran Siapkan Tarif Pelayaran di Selat Hormuz Usai Perang

Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.