Hakim Andi Saputra: Nadiem Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook
Karena itu, ia berpendapat rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat dari perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.
Andi juga menilai tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya kesepakatan jahat (meeting of mind) antara Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih untuk melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujarnya.
Meski demikian, pendapat Andi menjadi dissenting opinion karena mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam putusan mayoritas, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
>>> Oman dan Iran Siapkan Tarif Pelayaran di Selat Hormuz Usai Perang
Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Update Terbaru
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Hideo Yamamoto Luncurkan Manga Baru Suiken Japan pada 6 Juli
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Aktris Ruby Rose Alami Patah Tulang Rusuk Usai Jatuh di Kolam Renang
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Royals Hadapi Rays dalam Seri Tiga Pertandingan di Kauffman Stadium
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Chad Michael Murray Bicara Masa Depan Sullivan's Crossing Season 5
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB






