Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ia tidak hanya mempertanyakan putusan tersebut, tetapi juga menyoroti kejanggalan yang dirasakan selama proses pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

>>> Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik

Menurut Nadiem, fakta-fakta persidangan tidak dijadikan dasar utama dalam putusan majelis hakim. "Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?"

ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, "Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan."

Hakim Enggan Tatap Mata

Nadiem mengaku merasakan para hakim enggan menatap langsung ke arahnya saat putusan dibacakan. Baginya, itu adalah isyarat bahwa mereka mengetahui dirinya tidak bersalah.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem.

Keempat hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta Hakim Anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

>>> Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan

Di tengah kekecewaannya, Nadiem memberikan apresiasi kepada Hakim Anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion. Ia menyebut hanya hakim tersebut yang berani mengungkapkan fakta persidangan secara terbuka.

"Kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya.

Ada satu dissenting opinion, hakim Andi yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," jelas Nadiem.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

>>> Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners

Selain pidana penjara, Nadiem dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar, subsider lima tahun penjara.