Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia tidak hanya mempertanyakan putusan tersebut, tetapi juga menyoroti kejanggalan yang dirasakan selama proses pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
>>> Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Menurut Nadiem, fakta-fakta persidangan tidak dijadikan dasar utama dalam putusan majelis hakim. "Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?"
ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, "Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan."
Hakim Enggan Tatap Mata
Nadiem mengaku merasakan para hakim enggan menatap langsung ke arahnya saat putusan dibacakan. Baginya, itu adalah isyarat bahwa mereka mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem.
Keempat hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta Hakim Anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
>>> Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Di tengah kekecewaannya, Nadiem memberikan apresiasi kepada Hakim Anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion. Ia menyebut hanya hakim tersebut yang berani mengungkapkan fakta persidangan secara terbuka.
"Kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya.
Ada satu dissenting opinion, hakim Andi yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," jelas Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
>>> Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Selain pidana penjara, Nadiem dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar, subsider lima tahun penjara.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






