Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Regulasi yang sudah berusia 16 tahun itu diakui sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

>>> Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan

"Sudah lama memang ini umurnya, saatnya perlu diubah," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono.

Gelombang protes dari masyarakat belakangan ini dipicu oleh batas nominal bebas pajak JHT yang dinilai tidak masuk akal.

Aturan lama menetapkan hanya saldo di bawah Rp50 juta yang dikenakan tarif PPh Final 0 persen, sedangkan sisanya langsung dipotong pajak.

Pihak DJP menyatakan sangat terbuka dengan usulan masyarakat untuk menaikkan batas bebas pajak tersebut, misalnya menjadi Rp75 juta atau Rp100 juta.

>>> Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners

Faktor inflasi dan lonjakan kebutuhan hidup menjadi alasan utama mengapa batas lama Rp50 juta dianggap sudah tidak adil lagi bagi para pensiunan.

"Sekarang ada namanya DJSEF, di sanalah yang mengkaji usulan-usulan masyarakat.

Dari mereka nanti mengkaji apakah benar atau tidak, atau cari tengah-tengahnya oke lah jadi Rp 75 juta," ucap Eddy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, juga membenarkan bahwa banyaknya protes dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah.

>>> Hideo Yamamoto Luncurkan Manga Baru Suiken Japan pada 6 Juli

Kajian mendalam kini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk menentukan angka batas baru yang ideal.