Begini Perhitungan Pajak Pencairan JHT, Saldo Rp50 Juta ke Bawah Bebas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai perhitungan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT tidak dikenakan pajak jika saldonya maksimal Rp50 juta. Apabila saldo melebihi nilai tersebut, maka dikenakan tarif final sebesar 5 persen.
>>> Harga 3 BBM Pertamina Turun Per 1 Juli, Berikut Daftar Lengkapnya
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono menyatakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
"Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarifnya nol (persen) dan bersifat final.
Di atas 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final," ujar Eddy dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).
Eddy menekankan bahwa pengenaan pajak tidak langsung dikalikan dengan total saldo, melainkan setelah dikurangi ambang batas (threshold) yang bebas pajak.
>>> Lil Durk Tuduh Jaksa Ubah Kasus Mendadak Jelang Sidang
Ia memberikan contoh, jika seorang pekerja memiliki saldo JHT Rp100 juta dan mencairkan sekaligus, maka perhitungannya: Rp100 juta dikurangi Rp50 juta (threshold), sisanya Rp50 juta dikalikan 5 persen, sehingga pajak yang harus dibayar sebesar Rp2,5 juta.
Contoh lain, apabila saldo JHT saat pensiun sebesar Rp70 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp20 juta, dengan pajak sebesar Rp1 juta.
"Perhitungannya begitu, bukan kita terima Rp100 juta langsung kena potong 5 persen, berarti Rp5 juta," jelas Eddy.
>>> Mbappe Cetak Dua Gol, Prancis Hajar Swedia 3-0 dan Lolos ke 16 Besar
Ketentuan ini telah berlaku sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






