Pencairan JHT Usai PHK Tak Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif.
Pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK mengikuti skema PPh Pasal 21 final, sama seperti pencairan saat peserta memasuki masa pensiun.
>>> Kadin Dorong Transformasi Digital Pemerintah untuk Perkuat Pelayanan Publik
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pencairan JHT akibat PHK termasuk dalam kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
"Di PP 68 di pasal 1 angka 7, JHT adalah uang yang dibayar oleh badan pengelola jasa sosial penangkerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu.
Jadi, kalau PHK termasuk keadaan tertentu, sama dengan pensiun," kata Eddy dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tarif PPh Final untuk Pencairan JHT
Dengan skema tersebut, pencairan JHT akibat PHK dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% untuk nilai hingga Rp50 juta.
Sementara itu, nilai pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.
>>> Bos OJK Ungkap Alasan Transaksi Bursa Karbon RI Masih Rendah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja terkena PHK mencairkan dana JHT sebesar Rp130 juta, maka Rp50 juta pertama bebas pajak.
Sisa Rp80 juta dikenakan PPh final 5%, sehingga total pajak yang harus dibayar mencapai Rp4 juta.
Eddy menegaskan bahwa batas Rp50 juta yang mendapat tarif 0% merupakan ketentuan regulasi yang tidak dapat diubah secara sepihak.
"Misalkan Rp130 juta tadi, sama dengan pensiun: 0-50 juta 0%, di atas itu baru kena tarif 5%. Kenapa 50 juta?
Untuk mengubah aturan itu tidak bisa semena-mena," jelasnya.
>>> Laporan Korupsi di BUMN Bakal Terhubung Langsung ke KPK
DJP mengimbau masyarakat memahami mekanisme pajak JHT agar dapat membedakan perlakuan pajak antara pencairan akibat PHK atau pensiun dengan pencairan saat pekerja masih aktif bekerja.
Update Terbaru
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Hideo Yamamoto Luncurkan Manga Baru Suiken Japan pada 6 Juli
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Aktris Ruby Rose Alami Patah Tulang Rusuk Usai Jatuh di Kolam Renang
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Royals Hadapi Rays dalam Seri Tiga Pertandingan di Kauffman Stadium
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Chad Michael Murray Bicara Masa Depan Sullivan's Crossing Season 5
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Midterm Partai Republik di Dallas
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB






