Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana menghubungkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) di seluruh BUMN dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan tata kelola perusahaan pelat merah.

>>> INDEF Ingatkan Efek Domino B50 ke APBN dan Minyak Goreng

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan seluruh BUMN ke depan diharapkan terhubung dengan sistem WBS KPK.

"Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi.

Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," kata Dony usai pertemuan dengan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Dony, integrasi tersebut merupakan komitmen Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan transparan dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menegaskan penguatan sistem pelaporan pelanggaran menjadi fondasi agar BUMN dikelola secara profesional dan akuntabel.

"Karena kami mau BUMN-BUMN ini ke depan betul-betul dikelola dengan baik dan sesuai dengan governance yang ada," ujarnya.

Selain integrasi WBS, Danantara juga berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Dony berharap sinergi antara Danantara dan KPK berlanjut melalui pendampingan dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif di seluruh BUMN.

>>> Valve Rilis Pembaruan SteamOS untuk Optimalkan VRAM Steam Machine

"Kami berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," katanya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan pihaknya tengah membangun kolaborasi untuk menghubungkan sistem WBS KPK dengan sistem pelaporan BUMN.

Melalui integrasi tersebut, seluruh laporan dari BUMN akan diterima KPK tanpa proses penyaringan di tingkat awal.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih, namun seluruhnya masuk ke KPK.

Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," ujar Aminudin.

KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN.

>>> Rockstar Ikut Sebut GTA 6 'Plays Best on PS5', Xbox Tak Disebut dalam Iklan

Salah satu upaya yang didorong ialah setiap unit kerja memiliki personel tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA).