Hakim Minta Kejagung Usut Rp4,8 Triliun Kasus Nadiem Pakai TPPU
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Hakim menilai mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022 itu tidak tepat.
>>> Prediksi Pantai Gading vs Norwegia di 32 Besar Piala Dunia 2026
"Semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata hakim dalam sidang vonis, Selasa (30/6).
Hakim menyebut ada lima alasan penolakan, termasuk jalur hukum yang dipilih jaksa tidak sesuai. Meski demikian, hakim tidak menyangkal adanya harta tidak seimbang.
Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Pencairan JHT Usai PHK Tak Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasan DJP
Tindak pidana asal yang digunakan adalah Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti dalam putusan ini.
Dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar, subsider 5 tahun penjara.
>>> Kadin Dorong Transformasi Digital Pemerintah untuk Perkuat Pelayanan Publik
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Update Terbaru
Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Paraguay
Selasa / 30-06-2026, 20:22 WIB
KPK Amankan Mobil dan Transaksi Keuangan dalam OTT di Kuansing
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BSI Sambut Penempatan SAL, Siap Perkuat Pembiayaan Produktif
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BGN Temui Amran, Minta Pasokan Telur dan Sayur untuk Dapur MBG di Timur RI
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Survei: 15% Gen Z Bawa Orang Tua saat Wawancara Kerja, Bahkan Bantu Nego Gaji
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BEI Ingatkan Investor Jangan Sekadar Ikut Tren, FOMO Hambat Pendalaman Pasar
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone
Selasa / 30-06-2026, 20:20 WIB
Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Laba Bersih MDKA Melonjak 4.523% pada Kuartal I 2026, Ditopang Emas dan Nikel
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Susul Messi ke Amerika, Robert Lewandowski Resmi Gabung Chicago Fire, Kontrak Hingga 2028
Selasa / 30-06-2026, 20:15 WIB
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Dia Syayid, Diproyeksikan Jadi Andalan Shin Tae-yong
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Generasi Terbaru Mazda MX-5 Bisa Jadi yang Terakhir Bermesin Bensin
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Issa Diop: Kemenangan Maroko atas Belanda karena Allah
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB






