Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Hakim menilai mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022 itu tidak tepat.

>>> Prediksi Pantai Gading vs Norwegia di 32 Besar Piala Dunia 2026

"Semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata hakim dalam sidang vonis, Selasa (30/6).

Hakim menyebut ada lima alasan penolakan, termasuk jalur hukum yang dipilih jaksa tidak sesuai. Meski demikian, hakim tidak menyangkal adanya harta tidak seimbang.

Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> Pencairan JHT Usai PHK Tak Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasan DJP

Tindak pidana asal yang digunakan adalah Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti dalam putusan ini.

Dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar, subsider 5 tahun penjara.

>>> Kadin Dorong Transformasi Digital Pemerintah untuk Perkuat Pelayanan Publik

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.