DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, meminta pemerintah memastikan proses persetujuan pencampuran atau blending batu bara tidak menghambat kelancaran pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Kholid, proses persetujuan perlu dibuat cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
>>> Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone
Dengan begitu, penataan kegiatan blending tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kebutuhan batu bara untuk pembangkit.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses persetujuan blending berlangsung cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
Dengan demikian, tujuan memperbaiki tata kelola dapat tercapai tanpa mengorbankan kelancaran pasokan batubara, khususnya untuk pembangkit listrik,” kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).
Aturan Baru Blending Batu Bara
Pemerintah sebelumnya mengatur kegiatan pencampuran batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 34A.
Pasal itu mengatur bahwa pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi tertentu dapat dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas batu bara, atau PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB, setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Permohonan persetujuan pencampuran batu bara diajukan melalui sistem informasi.
Pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan batu bara hasil pencampuran, hasil uji kualitas batu bara, serta simulasi spesifikasi sebelum dan sesudah pencampuran.
Update Terbaru
Maskapai Sederhanakan Transfer Data Penumpang ke Otoritas Perbatasan Kanada
Selasa / 30-06-2026, 21:29 WIB
Paolini dan Grant Melaju ke Babak Kedua Wimbledon
Selasa / 30-06-2026, 21:28 WIB
Profil dan Biodata Lengkap Gold Laner BTR Clivee
Selasa / 30-06-2026, 21:28 WIB
Kru CBS News Diserang Secara Rasis oleh Sopir Derek di Chicago
Selasa / 30-06-2026, 21:28 WIB
Seskab Teddy: Peserta Magang Nasional 2026 Terima Gaji Rp3,5-6 Juta
Selasa / 30-06-2026, 21:28 WIB
10 Tanda Pasangan Siap Menjalin Hubungan yang Lebih Serius
Selasa / 30-06-2026, 21:28 WIB
GIAMM: Industri Komponen Otomotif RI Tangguh di Pasar Global
Selasa / 30-06-2026, 21:28 WIB
Blake Lively Minta Bayaran Hukum Rp128 Miliar dari Justin Baldoni
Selasa / 30-06-2026, 21:25 WIB
Mulai Besok! AirAsia Setop Penerbangan Langsung Jakarta-Singapura
Selasa / 30-06-2026, 21:24 WIB
Iran Bantah Keras Klaim Trump Soal Pertemuan di Qatar
Selasa / 30-06-2026, 21:24 WIB
Maxwell Resmi Tinggalkan Indonesia, Eks Striker Persija Tidak Gabung Persib Bandung
Selasa / 30-06-2026, 21:22 WIB
Jakarta X Beauty 2026 Digelar 2-5 Juli, Dukung Brand Lokal
Selasa / 30-06-2026, 21:21 WIB
Matheus Cunha Ungkap Alasan Sindir Pemain Jepang dengan Gestur 5 Jari
Selasa / 30-06-2026, 21:21 WIB
Ekonom: Suntikan Dana SAL Rp381 Triliun ke Himbara untuk Jaga Likuiditas
Selasa / 30-06-2026, 21:21 WIB






