Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, meminta pemerintah memastikan proses persetujuan pencampuran atau blending batu bara tidak menghambat kelancaran pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurut Kholid, proses persetujuan perlu dibuat cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.

>>> Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone

Dengan begitu, penataan kegiatan blending tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kebutuhan batu bara untuk pembangkit.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses persetujuan blending berlangsung cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.

Dengan demikian, tujuan memperbaiki tata kelola dapat tercapai tanpa mengorbankan kelancaran pasokan batubara, khususnya untuk pembangkit listrik,” kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).

Aturan Baru Blending Batu Bara

Pemerintah sebelumnya mengatur kegiatan pencampuran batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026.

Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 34A.

Pasal itu mengatur bahwa pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi tertentu dapat dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas batu bara, atau PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB, setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Permohonan persetujuan pencampuran batu bara diajukan melalui sistem informasi.

Pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan batu bara hasil pencampuran, hasil uji kualitas batu bara, serta simulasi spesifikasi sebelum dan sesudah pencampuran.