Ekonom: Suntikan Dana SAL Rp381 Triliun ke Himbara untuk Jaga Likuiditas
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai keputusan pemerintah menempatkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp381 triliun ke Himbara mencerminkan urgensi menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Menurut Yusuf, langkah ini diambil untuk mencegah perlambatan pertumbuhan kredit yang dapat menekan ekonomi.
>>> Drone dan Rudal Rusia Serang Ukraina, 8 Tewas dan 34 Luka
Ia mencontohkan pola kebijakan pemerintah yang sempat menarik dana SAL sekitar Rp110 triliun pada Juni 2026, lalu menempatkannya kembali dalam waktu singkat.
"Pergerakan seperti itu biasanya menunjukkan adanya tekanan likuiditas yang perlu segera direspons, bukan kondisi yang benar-benar longgar," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.
com, Selasa (30/6).
Dampak Penempatan Dana SAL
Yusuf memperkirakan dampak pertama dari kebijakan ini adalah likuiditas perbankan menjadi lebih longgar dan tekanan biaya dana berkurang.
Bank tidak perlu terlalu agresif menghimpun dana mahal, sehingga biaya pendanaan lebih terkendali.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko distorsi persaingan karena Himbara memperoleh sumber dana lebih murah dibanding bank lain. Selain itu, dana SAL bersifat sementara dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.
>>> Nusuk Travel Perluas Layanan Haji dan Umrah, Targetkan Lonjakan Jemaah
Yusuf menilai nominal Rp381 triliun cukup untuk menjaga stabilitas likuiditas dan menekan kenaikan biaya dana.
Namun, likuiditas yang melimpah tidak otomatis membuat kredit tumbuh karena undisbursed loan masih besar.
"Jadi, menurut saya, nominal tersebut cukup untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, tetapi belum tentu cukup untuk mengangkat permintaan kredit apabila kepercayaan dunia usaha belum pulih," ujar Yusuf.
Kebijakan Pemerintah
Kementerian Keuangan akan mengguyur perbankan dengan dana pemerintah Rp381 triliun hingga akhir tahun. Rinciannya Rp281 triliun langsung ke perbankan dan Rp100 triliun sebagai dana cadangan di Bank Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan kebijakan ini untuk memastikan likuiditas perbankan terjaga dan mampu menyalurkan kredit.
"Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," ujar Juda.
>>> IKI Juni 2026 Tetap Ekspansi, Kemenperin Sebut Industri Manufaktur Masih Tangguh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penempatan dana SAL dilakukan untuk mengatasi likuiditas perbankan yang mulai mengering, sehingga diharapkan mendorong penurunan suku bunga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Update Terbaru
Iga Swiatek Kalahkan Taylor Townsend di Babak Pertama Wimbledon
Selasa / 30-06-2026, 22:29 WIB
Cara Mudah Lindungi 10 Data Penting di HP Android dari Peretasan 2026
Selasa / 30-06-2026, 22:29 WIB
Bobbi Althoff Dapat Izin Publikasikan Wawancara Terakhir Oliver Tree
Selasa / 30-06-2026, 22:28 WIB
Bola 'Hand of OG' Anunoby Ditarik dari Lelang, Tetap di Knicks
Selasa / 30-06-2026, 22:28 WIB
Kanye West Hampir Capai Kesepakatan dengan Mantan Asisten yang Menggugatnya
Selasa / 30-06-2026, 22:28 WIB
Kylie Jenner Turunkan Harga Rumah Mewah di Holmby Hills Jadi Rp600 M
Selasa / 30-06-2026, 22:28 WIB
Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Atlet Trans di Olahraga Wanita
Selasa / 30-06-2026, 22:25 WIB
Son Heung-min Menangis dan Minta Maaf Usai Korea Selatan Gagal di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 22:25 WIB
Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026, Gustavo Alfaro Bongkar Kunci Suksesnya
Selasa / 30-06-2026, 22:24 WIB
Head to Head Prancis vs Swedia: Ayam Jantan Unggul Telak
Selasa / 30-06-2026, 22:21 WIB
Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Selasa / 30-06-2026, 22:21 WIB
Prancis Gilas Swedia 4-2 Jelang Duel 32 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 22:21 WIB
PLN Perkuat UMKM Cianjur, Dorong Daya Saing Ekonomi Lokal
Selasa / 30-06-2026, 22:21 WIB
Bank Jakarta Fokus pada Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Kenaikan Suku Bunga
Selasa / 30-06-2026, 22:21 WIB






