Kholid menilai, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batu bara.

Ia menyebut pencampuran batu bara selama ini sudah lazim dilakukan pelaku usaha untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU.

>>> Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja

“Menurut saya, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batubara.

Selama ini blending merupakan praktik yang lazim dilakukan untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU,” ujarnya.

Menurut Kholid, fasilitas blending juga perlu terus didorong.

Alasannya, cadangan batu bara Indonesia mayoritas berkalori rendah atau low rank, sedangkan kebutuhan pembangkit banyak berada pada batu bara berkalori menengah.

“Dalam hemat saya, perlu didorong pembangunan banyak fasilitas blending, mengingat cadangan batubara kita mayoritas low rank, sementara kebutuhan pembangkit paling banyak berkalori menengah.

Ini dapat meningkatkan keandalan pasokan energi primer dan menjaga daya mampu netto pembangkit,” katanya.

Kholid berpandangan, pemberian izin kepada fasilitas blending akan lebih efektif dibandingkan persetujuan berbasis aktivitas.

Menurut dia, persetujuan untuk setiap aktivitas berpotensi menambah proses administrasi dan berdampak pada fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar, termasuk pasokan ke PLTU.

“Jika izin diberikan kepada fasilitas blending, ini jauh lebih efektif dibanding persetujuan berbasis aktivitas yang berpotensi menambah proses administrasi dan berdampak pada fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar, termasuk pasokan ke PLTU,” tutur Kholid.

Meski demikian, Kholid tidak melihat regulasi tersebut sebagai faktor utama apabila terjadi gangguan pasokan batu bara ke PLTU.

>>> Laba Bersih MDKA Melonjak 4.523% pada Kuartal I 2026, Ditopang Emas dan Nikel

Menurutnya, pasokan batu bara dipengaruhi banyak faktor, mulai dari produksi tambang, cuaca, kondisi logistik, kapasitas hauling dan pelabuhan, hingga manajemen stok di sisi pemasok maupun PLN.