Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta. Nadiem terlihat hadir di ruang sidang saat putusan dibacakan.

>>> Indonesia Dorong Produk Kawasan Transmigrasi Tembus Pasar Global

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem maupun kuasa hukumnya terkait vonis tersebut.

>>> Iga Swiatek Kalahkan Taylor Townsend di Babak Pertama Wimbledon

Nadiem Makarim dikenal sebagai pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era Presiden Joko Widodo.

>>> Cara Mudah Lindungi 10 Data Penting di HP Android dari Peretasan 2026