Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menempuh mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut dugaan kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

>>> PS5 Dominasi Penjualan Game AAA Single-Player hingga 80%

Hakim Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti tidak dapat dikabulkan.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Eryusman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, persoalan tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang sesuai, yakni penyidikan TPPU.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun.

Nilai itu terdiri atas Rp809,59 miliar yang disebut sebagai uang yang diterima terdakwa serta Rp4,87 triliun yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan.

Majelis hakim menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun dapat dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi yang telah terbukti dalam putusan terhadap Nadiem.

Angka Rp4,87 triliun didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.