Majelis hakim juga memahami upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Namun, langkah tersebut harus tetap dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

>>> Indonesia dan Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Transfer Narapidana

Dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

>>> Pemerintah Jajaki Impor Susu dari Belarus untuk Program MBG

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.