Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT AKT dan PT PPN pada periode 2009-2012.

>>> Purbaya Minta Dirjen Anggaran Baru Bentuk Tim Awasi Belanja Negara

Awalnya transaksi berjalan normal dengan sistem Letter of Credit (LC). Namun, PT AKT gagal membayar tunggakan, dan oknum PT PPN diduga memberikan adendum yang memudahkan PT AKT.

Profil Samin Tan: Raja Tambang di Jajaran Forbes

Samin Tan bukan pengusaha baru di sektor pertambangan. Namanya sempat masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2021, menempati posisi ke-28.

Melalui PT Asmin Koalindo Tuhup, ia mengendalikan sejumlah entitas tambang besar dan terafiliasi dengan jaringan energi global.

>>> Iran Peringatkan Israel: Ancaman terhadap Khamenei Akan Dibalas Tindakan Tegas

Terjerat Kasus Korupsi BBM dan Tambang Ilegal

Dalam kasus terbaru, Samin Tan diduga terlibat korupsi penjualan BBM non-tunai yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung juga membongkar praktik tambang ilegal yang dilakukan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

>>> Said Iqbal Minta Danantara Dorong Himbara Beri Modal Rp400 M ke PT Pakerin

PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025, meskipun izin PKP2B mereka telah dicabut pemerintah.