Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain mengetahui rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

Pengetahuan itu membuat keduanya sempat melarikan diri.

>>> Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang 'pihak yang menjemput' bupati sehingga keberadaannya tidak diketahui.

Taufik tidak memberikan detail mengenai pihak tersebut karena tim fokus mencari Suhardiman dan Zulkarnain. "Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya.

Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim.

Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita butuhkan keterangannya," ujar Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7) malam.

Upaya Hilangkan Jejak Mobil

Taufik menyampaikan pihak Suhardiman juga sempat mendatangi dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap.

"Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom.

>>> Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026

Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut," terang Taufik.

KPK sebelumnya menemukan mobil Land Cruiser yang diduga menjadi 'mahar' jabatan Sekda Kuansing.

Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles kini sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Selain dugaan suap terkait jabatan, Zulkarnain juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK akan mendalami dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.