Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) malam.

Kedua pejabat itu sebelumnya sempat dicari penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

>>> Kasir Pintar Hadir di IIFEX 2026 Surabaya, Dorong Digitalisasi UMKM Kuliner

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Keduanya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi pada Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan.

Imbauan itu disampaikan setelah keduanya belum berada di tangan penyidik saat OTT berlangsung.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward.

>>> Himbara Ditugaskan Restrukturisasi BUMN Karya, Skema Pembiayaan Baru Disiapkan

Penangkapan terhadap Suci menambah daftar pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi.

KPK menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam sebelum memutuskan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

>>> BPS Ungkap Pemicu Lonjakan Harga Bawang Putih Impor

Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.