Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga sempat disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

Mobil tersebut diduga merupakan instrumen suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

>>> Mohamed Salah Cedera, Lini Pertahanan Australia Ogah Lengah di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan mobil itu baru ditemukan pada Selasa malam (30/6).

"Untuk mobil yang LC, Toyota Land Cruiser, itu belum dilakukan penyitaan karena baru terakhir-terakhir tadi malam ya ditemukan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan mobil tersebut akan disita seiring proses penyidikan berjalan. Saat ini barang bukti dititipkan di Polda Riau.

"Jadi, akan dilakukan penyitaan nanti di proses penyidikan yang ke depan. Tapi untuk unitnya, unitnya sendiri sudah diamankan di Polda Riau," imbuhnya.

KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk posisi Sekretaris Daerah.

Kronologi Suap Jabatan Sekda

Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekda. Dua calon yang muncul adalah Fahdiansyah (Asisten I sekaligus Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kadis PUPR).

Taufik menyebut Suhardiman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi, dan ia pun terpilih menjadi Sekda periode 2025.

>>> BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras

Zulkarnain membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun.