Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta dukungan doa saat digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu (1/7).

"Makasih mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah.

>>> Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan

Sama-sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Suhardiman bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Berdasarkan KUHAP, para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. KPK berencana menyampaikan detail konstruksi perkara dan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sore ini.

>>> Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026

Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam. Keduanya ditunggu tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya sempat tidak diketahui keberadaannya saat OTT digelar. KPK pun mengultimatum mereka untuk kooperatif menyerahkan diri.

Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK menangkap 10 orang lainnya dalam operasi tersebut. Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, satu orang di Jakarta.

Setelah pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu PNS di Kuansing, dan satu keluarga penyelenggara negara.

>>> Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti transaksi keuangan dan mobil yang diduga menjadi instrumen suap.