Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menyekap tiga karyawannya, kini melaporkan balik para korban atas dugaan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7).

>>> Kemhan Ungkap Alasan Calon Pengelola Kopdes Dapat Pelatihan Militer

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menambahkan bahwa laporan itu dibuat pada Selasa (30/6).

Erlyn juga memastikan bahwa yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut adalah tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, aksi penyekapan dan penyiksaan menimpa tiga karyawan sebuah percetakan di Senen. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pemilik percetakan, MML, menduga ketiga karyawan tersebut terlibat dalam hilangnya pelat besi tersebut.

>>> Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026

MML kemudian memerintahkan tersangka lain untuk menyekap korban. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi Rp50 juta per orang.

Salah satu korban, Adit Saputra, telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani membayar Rp5 juta.

Meski demikian, penyekapan tetap berlangsung selama 21 hari dengan dalih belum semua korban melunasi.

Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

>>> PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming Sidang Dokter Tifa

Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).