Pemilik Percetakan di Senen Lapor Balik Tudingan Pencurian Karyawan
Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menyekap tiga karyawannya, kini melaporkan balik para korban atas dugaan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7).
>>> Kemhan Ungkap Alasan Calon Pengelola Kopdes Dapat Pelatihan Militer
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menambahkan bahwa laporan itu dibuat pada Selasa (30/6).
Erlyn juga memastikan bahwa yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut adalah tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, aksi penyekapan dan penyiksaan menimpa tiga karyawan sebuah percetakan di Senen. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pemilik percetakan, MML, menduga ketiga karyawan tersebut terlibat dalam hilangnya pelat besi tersebut.
>>> Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026
MML kemudian memerintahkan tersangka lain untuk menyekap korban. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi Rp50 juta per orang.
Salah satu korban, Adit Saputra, telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani membayar Rp5 juta.
Meski demikian, penyekapan tetap berlangsung selama 21 hari dengan dalih belum semua korban melunasi.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
>>> PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming Sidang Dokter Tifa
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).
Update Terbaru
Lloyds Banking Group Rebrand: Halifax Beralih ke Lloyds pada 2027
Rabu / 01-07-2026, 19:15 WIB
Prakiraan Cuaca Cerah untuk Grand Prix Inggris 2026 di Silverstone
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekor Gila Erling Haaland di Piala Dunia 2026: Tembus 60 Gol Internasional Tercepat
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Timnas Indonesia Juli 2026: Garuda Padat di Piala AFF
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Nonton Ulang Serial Favorit
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Brasil, dan Norwegia Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
China Luncurkan Kapal Selam Tanpa Sirip Atas, Sulit Dideteksi
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Prabowo Apresiasi Polri Pertahankan Nihil Terorisme
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Perpres Disiapkan, Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Rabu / 01-07-2026, 19:08 WIB
Lothar Matthaus Sebut WAGs Biang Kerok Kegagalan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
Swedia Denda Google Rp26 Triliun karena Langgar Aturan Persaingan
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
BSI Tak Akan Minta Tambahan Dana SAL ke Pemerintah
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB






