Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua pedagang online otomatis dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat enam kategori pedagang online yang bebas dari PPh Pasal 22.

>>> 6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Nonton Ulang Serial Favorit

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Enam Kategori Pengecualian

Pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Keempat, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga tidak berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana.

>>> Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah

Kelima, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.

Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Per 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Bimo menjelaskan penarikan pajak dari para pedagang online oleh marketplace mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026.

>>> Rekap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Brasil, dan Norwegia Lolos ke 16 Besar

Dalam periode satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, keempat platform melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak tersebut.