Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua pedagang online otomatis dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat enam kategori pedagang online yang bebas dari PPh Pasal 22.
>>> 6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Nonton Ulang Serial Favorit
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Enam Kategori Pengecualian
Pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Keempat, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga tidak berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana.
>>> Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah
Kelima, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Per 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Bimo menjelaskan penarikan pajak dari para pedagang online oleh marketplace mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026.
>>> Rekap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Brasil, dan Norwegia Lolos ke 16 Besar
Dalam periode satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, keempat platform melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak tersebut.
Update Terbaru
AVPN Luncurkan Strategi Baru untuk Mobilisasi Modal bagi Transformasi Sosial dan Lingkungan Asia
Rabu / 01-07-2026, 20:22 WIB
Allpack Surabaya 2026 Digelar 4 Hari, Hadirkan Inovasi Kemasan Lokal dan Global
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Victor Willis, Vokalis Village People, Meninggal di Usia 74
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Water Bombing Belum Berdampak, Api di TPA Jatiwaringin Masih Berkobar
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Kemendag Minta PLN Penuhi Hak Konsumen Terdampak Mati Lampu
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Wamendagri Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Lewat 5T
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Malaysia Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, RON97 Jadi RM4 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Hong Myung-bo Ditolak Restoran hingga Kena Ancaman Pembunuhan usai Korsel Tersingkir
Rabu / 01-07-2026, 20:20 WIB
Bupati Kuansing Minta 'Mahar' Land Cruiser Rp2 M untuk Jabatan Sekda
Rabu / 01-07-2026, 20:20 WIB
KPK Temukan Land Cruiser yang Diduga Jadi 'Mahar' Jabatan Sekda Kuansing
Rabu / 01-07-2026, 20:20 WIB
Mohamed Salah Cedera, Lini Pertahanan Australia Ogah Lengah di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:15 WIB
Baek Ji Young Buka Suara soal Tuntut Balik Komentar Jahat
Rabu / 01-07-2026, 20:14 WIB
VW Dikabarkan Kembali Pertimbangkan Jual Lamborghini dan Ducati
Rabu / 01-07-2026, 20:14 WIB
BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras
Rabu / 01-07-2026, 20:14 WIB






