DJP Targetkan Pajak Digital Tembus Rp24 Triliun per Tahun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital meningkat hingga Rp24 triliun per tahun.
Target ini muncul setelah DJP memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online melalui marketplace.
>>> Anime Expo 2026 Digelar 2 Juli dengan Pengalaman Downtown LA yang Diperluas
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
"Potensi kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP berharap penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen.
"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat, kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah.
Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," kata Bimo.
Ia mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, perbaikan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh serta mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak berubah dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Update Terbaru
Dokter Bedah Plastik Korea Ungkap 5 Makanan Bikin Wajah Cepat Tua
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Album ARIRANG BTS Tembus 3,8 Miliar Streaming dalam 8 Pekan
Rabu / 01-07-2026, 18:08 WIB
Kim Nam Gil Picu Spekulasi dengan Postingan Instagram Misterius Jelang Comeback Besar
Rabu / 01-07-2026, 18:08 WIB
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Bupati Kuansing Terjerat Suap Jabatan dan Pelepasan Kawasan Hutan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Belanja Iklim APBN Rp73,5 T per Tahun, Kemenkeu: Baru 12,9% Kebutuhan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Warga Sesak Napas dan Tak Bisa Tidur Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Uni Eropa Resmi Pungut Biaya Impor Barang Murah China, Shein dan Temu Kena Imbas
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 18:06 WIB
Patung Messi Tertinggi di Dunia Tarik Wisatawan ke Cutral Co
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Mbappe Tinggal Selangkah Salip Rekor Messi, Tapi Pilih Fokus Antar Prancis Juara Piala Dunia 2026 Dulu
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Pemkab Banyumas Manfaatkan AI untuk Percepat Pelayanan Publik Digital
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Angkutan Reefer via Kereta Api Tumbuh 39%, Dukung Cold Chain Nasional
Rabu / 01-07-2026, 18:01 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Ini Syarat dan Tahapannya
Rabu / 01-07-2026, 18:01 WIB






