Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempatnya adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan ini berlaku mulai 1 Juli 2026. Sementara itu, pemungutan pajak oleh marketplace akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

>>> DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber Selama Pembahasan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, skala transaksi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow.

"Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

>>> Usai Periksa Dito, KPK Lanjut Panggil Mertuanya Fuad Hasan

Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum pemungutan dimulai. DJP masih membuka peluang menunjuk marketplace lain yang memenuhi persyaratan.

Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

>>> Spesifikasi Kamera Vivo X500 Pro Max Bocor, Tawarkan Upgrade Besar

Aturan tersebut mengubah mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.