Indonesia akan menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 baru bagi penjual di marketplace mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak atas nama pedagang, demikian disampaikan pejabat pajak pada Selasa (30/6).

>>> Kebakaran Hanguskan 2 Hektare di TPA Tangerang

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sistem mereka siap untuk penerapan setelah berminggu-minggu melakukan persiapan dengan platform e-commerce utama.

Keputusan penunjukan pemungut pajak dijadwalkan terbit pada Rabu (1/7).

>>> Assassin's Creed Black Flag Resynced Hadirkan Pertarungan Modern dan Lebih Aksi

Tujuan Kebijakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara pedagang online dan ritel konvensional.

>>> Fans GTA 6 Mulai Menganalisis Otot Jason Demi Petunjuk Game

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memberlakukan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan.