Siap Berlaku Besok, Pajak Dagang Online Mulai 1 Juli 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform marketplace mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026.
Seluruh persiapan sistem dan infrastruktur disebut telah rampung sehingga implementasi kebijakan siap dijalankan sesuai jadwal.
>>> Minyak Iran Hanya Laku ke China, Negara Lain Masih Hati-Hati
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kesiapan tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut dia, sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace untuk mendukung proses pemungutan pajak.
Kriteria Pedagang yang Dikenakan Pajak
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Pemungutan dikenakan kepada pedagang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau lebih dari Rp50 juta dalam satu bulan.
Selain itu, jumlah trafik atau kunjungan halaman merchant di Indonesia yang melampaui 12.000 kunjungan dalam setahun atau 1.000 kunjungan dalam sebulan juga menjadi kriteria.
>>> Honda Resmikan Enam Dealer Baru dari Jawa Tengah hingga Merauke
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta pada platform terkait tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia platform sebagai bukti bahwa omzet belum mencapai batas tersebut.
Koordinasi dengan Marketplace
Menjelang pemberlakuan kebijakan, DJP telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah marketplace untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Koordinasi dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk melalui pertemuan langsung dengan masing-masing platform untuk membahas integrasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak.
DJP masih menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang akan menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.
>>> Myanmar Larang Utusan ASEAN Temui Aung San Suu Kyi Jelang KTT
Keputusan tersebut dijadwalkan terbit pada 1 Juli 2026 bersamaan dengan dimulainya implementasi kebijakan, sementara daftar marketplace yang ditunjuk hingga kini belum diumumkan.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






