Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti tersebut. Ia menyebut hukuman itu secara praktis membuatnya harus menjalani pidana hingga 15 tahun penjara.
>>> Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya.
Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data di situs e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan harta kekayaan terakhir Nadiem pada 22 Februari 2025 tercatat sebesar Rp600.641.456.655.
Jumlah itu masih di bawah nilai uang pengganti yang diwajibkan.
Vonis Korupsi Pengadaan Chromebook
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809 miliar dengan hukuman subsider lima tahun penjara.
Hukuman itu diberikan setelah Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
>>> Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi jika aset terdakwa tidak cukup.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Menanggapi putusan itu, Nadiem menegaskan selama persidangan tidak pernah terbukti dirinya menikmati uang Rp809 miliar.
Ia mengatakan berbagai dokumen dan keterangan saksi menunjukkan dana tersebut tidak pernah masuk ke kantong pribadinya.
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook.
>>> MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujar Nadiem.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






