Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026), Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti tersebut.

>>> Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah

Ia menyebut hukuman itu secara praktis membuatnya harus menjalani pidana hingga 15 tahun penjara.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya.

Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem.

Berdasarkan data di situs e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan harta kekayaan terakhir Nadiem pada 22 Februari 2025 tercatat sebesar Rp600.641.456.655.

Jumlah itu jauh di bawah nilai uang pengganti yang dibebankan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setelah menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

>>> Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.