Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menduga sejak awal bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Namun, Mahfud mengaku tidak menyangka vonis yang dijatuhkan akan seberat itu, yaitu 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

>>> Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ia menilai kasus ini lebih sarat dengan nuansa politik ketimbang aspek yuridis.

"Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang.

Meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).

Ia menambahkan, sejak awal dirinya merasa kasus ini seolah digiring agar Nadiem dijatuhi hukuman.

"Sejak awal menduga. Kan saya katakan, ini apa sih masalahnya gitu, kok seperti digiring agar Nadiem masuk.

>>> Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme

Tetapi sesudah dilihat secara politis, apa sih masalah politisnya, kita juga enggak tahu gitu," imbuhnya.

Vonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000.

>>> Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.