Serikat buruh kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

Kebijakan ini dinilai berisiko mengganggu industri hasil tembakau (IHT), mengancam jutaan tenaga kerja, hingga memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

>>> KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan tidak bisa dilihat hanya dari aspek desain produk.

Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan ekosistem besar yang menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.

"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," kata Waljid dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Ia mengingatkan sektor hasil tembakau merupakan salah satu kontributor besar penerimaan negara melalui cukai.

Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp 230 triliun, naik dibandingkan sekitar Rp 216 triliun pada 2024.

Menurut Waljid, penerapan plain packaging justru berpotensi menghilangkan identitas produk legal sehingga konsumen semakin sulit membedakan rokok resmi dengan produk ilegal maupun palsu.

"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tambahnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memperbesar ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan pemerintah.