Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Penyitaan itu diduga terkait gratifikasi dari para tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

>>> Mulai Hari Ini, Turis Pulang dari Jepang Bayar Pajak Rp330 Ribu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang disita diduga merupakan penerimaan gratifikasi dari para tersangka.

Budi mengonfirmasi aset yang disita meliputi beberapa kendaraan yang dikuasai Japto.

Sebelumnya, Japto diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (30/6) untuk pengelompokan aset yang telah disita.

Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengklaster aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka tertentu.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017.

>>> Anggota DPR Usul Pebalap Liar di JLNT Dihukum Sita Motor dan Penjara

Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

KPK kemudian mengembangkan perkara dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Selama penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton.

>>> 5 Rekor Mbappe usai Cetak Brace di Prancis vs Swedia

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.