Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1,25 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di tahun 2026.

Bagi masyarakat yang baru terdaftar sebagai penerima, penting untuk mengetahui cara mengecek status penerimaan agar bantuan dapat segera dicairkan.

>>> Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut

Panduan Cek Status PKH

Pengecekan status penerimaan bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Langkah pertama, kunjungi laman cekbansos. kemensos.

go. id menggunakan browser di ponsel atau komputer.

Masukkan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Setelah itu, ketik kode captcha yang muncul, lalu klik tombol 'Cari Data'.

>>> Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS

Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan, termasuk jenis bantuan dan jadwal pencairan.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul rincian bantuan yang diterima, termasuk nominal Rp1,25 juta.

Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.

Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dan aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar proses pencairan berjalan lancar.

Bagi KPM baru yang belum menerima bantuan, disarankan untuk rutin mengecek status secara berkala.

>>> Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dapat diperoleh melalui pendamping sosial atau kantor desa setempat.