Ribuan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini terpasang di berbagai wilayah Indonesia dan beroperasi 24 jam non-stop.

Agar tidak kaget saat menerima surat tilang atau mendapati STNK diblokir, sebaiknya segera periksa status kendaraan Anda.

>>> Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan

Pengecekan apakah kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE ternyata mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai acuan verifikasi data.

Langkah Cek ETLE Online

Pertama, buka browser di HP dan akses situs resmi pengecekan ETLE dari Korlantas Polri di tautan https://etle-korlantas.

info/id/.

Kedua, masukkan data kendaraan secara mendetail meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Seluruh data ini bisa Anda lihat pada lembaran STNK.

>>> Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Ketiga, klik tombol "Cek Data" setelah semua kolom terisi dengan benar. Sistem otomatis akan mencocokkan data Anda dengan basis data pelanggaran nasional.

Setelah proses pencarian selesai, hasil pengecekan akan langsung muncul di layar HP Anda.

Jika muncul "Data tidak ditemukan", artinya kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran dan tidak terkena tilang elektronik.

Jika data pelanggaran muncul, sistem akan menampilkan informasi rinci mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga bukti foto atau video tangkapan kamera.

Apabila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda wajib segera melakukan konfirmasi secara online di situs yang sama atau mendatangi posko ETLE terdekat.

>>> Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo

Setelah konfirmasi berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran khusus untuk melunasi denda tilang melalui bank yang ditunjuk.