Polri Tegaskan Hak Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resminya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan penawaran SIM dari pihak lain yang tidak memiliki legalitas.
>>> Stellantis Pilih Dua Mitra Misterius untuk Masa Depan Maserati
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol.
Wibowo, menyatakan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 87 ayat 2 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar tanda pengenal, melainkan dokumen resmi negara yang menjadi legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
Dokumen ini diperoleh melalui proses verifikasi dan ujian terstruktur.
"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," tegas Wibowo.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Pemerintah telah menetapkan tarif baku penerbitan SIM berdasarkan golongan kendaraan. Biaya pembuatan SIM A, SIM B I, dan SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
>>> Rivian PHK Ratusan Karyawan Tak Lama Setelah Meluncurkan R2
Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, tarif yang dikenakan sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara itu, penerbitan SIM D dan SIM D I dibanderol Rp 50.000 per penerbitan.
Selain biaya pencetakan, pemohon juga harus membayar biaya tes pendukung.
Pemeriksaan kesehatan fisik di Satpas dikenakan biaya Rp 35.000, yang meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik anggota gerak.
Tes psikologi untuk mengukur aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian memiliki tarif Rp 100.000 jika dilakukan secara langsung di Satpas.
Alternatif ujian psikologi daring tersedia dengan biaya lebih murah, yaitu Rp 77.500.
>>> Harga BBM Naik 27%, Namun Rekor Baru Pengendara AS Diprediksi Terjadi saat 4 Juli
Komponen biaya terakhir adalah premi asuransi sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon bervariasi tergantung golongan SIM dan jenis tes yang dipilih.
Update Terbaru
Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
6 Drakor Terbaru Juli 2026: Comeback Nam Joo Hyuk hingga Lee Dong Wook
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Ekspresi Marah Suporter Cantik Viral, Ternyata Anak Legenda Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Snapdragon Summit 2026 Digelar September, Ini Bocoran Chip Baru
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Meta dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Link Judi Online
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 12:11 WIB
Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Creative Director Clair Obscur: Expedition 33 Puji Kingdom Hearts 2 sebagai Action RPG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko dan Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB






