Polri Tegaskan Hak Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resmi
Jumat / 19-06-2026, 03:38 WIB
Korlantas Polri menegaskan hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan SIM sah. Simak rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai regulasi.
Jumat / 19-06-2026, 03:38 WIB
Korlantas Polri menegaskan hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan SIM sah. Simak rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai regulasi.
Kamis / 18-06-2026, 13:21 WIB
Korlantas Polri menegaskan hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan SIM. Simak rincian biaya resmi pembuatan SIM baru dan tes pendukungnya.
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
Polri menegaskan hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan SIM. Berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai aturan hukum.
Selasa / 09-06-2026, 15:20 WIB
Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120.000 sesuai tarif PNBP. Ditambah tes kesehatan dan psikologi, total Rp 180.000–Rp 270.000. Simak syarat dan alur lengkapnya.
Selasa / 09-06-2026, 15:19 WIB
Ditlantas Polda Jateng merinci biaya penerbitan SIM A baru mulai Rp180.000 hingga Rp270.000, termasuk biaya kesehatan dan psikologi. Simak persyaratan dan prosedurnya.
Selasa / 09-06-2026, 14:16 WIB
Polri menetapkan biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000. Selain itu, pemohon juga harus membayar tes kesehatan dan psikologi dengan total biaya Rp160.000 hingga Rp250.000.
Selasa / 09-06-2026, 09:20 WIB
Polri menetapkan biaya perpanjangan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp75.000 di seluruh Indonesia. Tarif ini tidak naik hingga Juni 2026. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Selasa / 09-06-2026, 09:19 WIB
Pemilik SIM C, CI, dan CII wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika lewat, harus buat SIM baru dengan biaya dan prosedur lebih panjang. Simak rincian biaya perpanjangan hingga Rp75.000.
Selasa / 09-06-2026, 07:24 WIB
Polri menetapkan biaya perpanjangan SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp80.000 hingga Juni 2026. Tarif ini berlaku nasional berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Rabu / 27-05-2026, 02:19 WIB
Korlantas Polri kini melayani pembuatan SIM Internasional secara online. Biaya Rp250 ribu untuk baru, Rp225 ribu perpanjangan. Simak syarat dan cara daftar.
Selasa / 26-05-2026, 09:18 WIB
Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM tidak bisa langsung memperpanjang, melainkan harus mengajukan penerbitan baru. Simak biaya perpanjangan dan pembuatan baru berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Senin / 25-05-2026, 14:23 WIB
Polri menetapkan biaya pembuatan SIM B Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000 pada 2026, mengacu PP Nomor 76 Tahun 2020. Belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.