Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik wajib memperpanjang sebelum masa aktif habis.

Jika terlambat, SIM tidak bisa langsung diperpanjang. Pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan baru dari awal.

>>> Komparasi Skutik Listrik Premium: Omoway Omo-X vs Maka Cavalry

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo kepada Kompas.

com.

Prianggo menegaskan bahwa keterlambatan mengharuskan pemilik mengikuti mekanisme pembuatan dari awal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

SIM yang telah melewati batas masa aktif harus diproses melalui pengajuan penerbitan baru. "Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM Baru," terangnya.

>>> Pasar Mobil LCGC Merosot 25 Persen pada Awal Tahun 2026

Dampaknya, pemilik yang terlambat harus melewati seluruh tahapan dari awal lagi. Prosedur ini mencakup kelengkapan administrasi, tes kesehatan, ujian psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara.

Oleh sebab itu, pengendara diimbau selalu memeriksa tanggal masa berlaku dokumen. Langkah ini penting agar terhindar dari proses pembuatan baru yang membutuhkan waktu lebih lama.

Masyarakat bisa mengakses layanan perpanjangan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa aktif berakhir.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM

Tarif penerbitan baru dan perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

>>> Marc Marquez Masuk Daftar Sementara MotoGP Italia 2026 di Mugello

  • SIM A: perpanjangan Rp80.000, baru Rp120.000
  • SIM B: perpanjangan Rp80.000, baru Rp120.000
  • SIM C: perpanjangan Rp75.000, baru Rp100.000
  • SIM D: perpanjangan Rp30.000, baru Rp50.000

Nominal tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta premi asuransi yang berjalan sesuai ketentuan berlaku.