Telat Perpanjang SIM? Wajib Buat Baru dari Awal, Ini Biayanya
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik wajib memperpanjang sebelum masa aktif habis.
Jika terlambat, SIM tidak bisa langsung diperpanjang. Pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan baru dari awal.
>>> Komparasi Skutik Listrik Premium: Omoway Omo-X vs Maka Cavalry
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.
"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo kepada Kompas.
com.
Prianggo menegaskan bahwa keterlambatan mengharuskan pemilik mengikuti mekanisme pembuatan dari awal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
SIM yang telah melewati batas masa aktif harus diproses melalui pengajuan penerbitan baru. "Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM Baru," terangnya.
>>> Pasar Mobil LCGC Merosot 25 Persen pada Awal Tahun 2026
Dampaknya, pemilik yang terlambat harus melewati seluruh tahapan dari awal lagi. Prosedur ini mencakup kelengkapan administrasi, tes kesehatan, ujian psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara.
Oleh sebab itu, pengendara diimbau selalu memeriksa tanggal masa berlaku dokumen. Langkah ini penting agar terhindar dari proses pembuatan baru yang membutuhkan waktu lebih lama.
Masyarakat bisa mengakses layanan perpanjangan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa aktif berakhir.
Biaya Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM
Tarif penerbitan baru dan perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
>>> Marc Marquez Masuk Daftar Sementara MotoGP Italia 2026 di Mugello
- SIM A: perpanjangan Rp80.000, baru Rp120.000
- SIM B: perpanjangan Rp80.000, baru Rp120.000
- SIM C: perpanjangan Rp75.000, baru Rp100.000
- SIM D: perpanjangan Rp30.000, baru Rp50.000
Nominal tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta premi asuransi yang berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Update Terbaru
Webtoon Villains Are Destined to Die Akhiri Cerita Utama di Korea
Jumat / 10-07-2026, 20:05 WIB
SK Hynix Debut di Pasar Saham AS, Uji Minat Investor
Jumat / 10-07-2026, 20:04 WIB
US Navy Terapkan Kebijakan Pisahkan Personel dengan Kondisi Kulit Permanen Akibat Cukur
Jumat / 10-07-2026, 20:04 WIB
Bayeux Tapestry Kembali ke Inggris untuk Pameran Bersejarah di British Museum
Jumat / 10-07-2026, 20:00 WIB
SK Hynix Catatkan Saham di Nasdaq Usai Raup Dana Rp 26,5 Miliar
Jumat / 10-07-2026, 19:59 WIB
Prabowo Blak-blakan Banyak Pihak Tolak B50: Mereka Maunya Impor
Jumat / 10-07-2026, 19:59 WIB
AFTECH Petakan Lima Transisi Besar untuk Masa Depan Fintech Indonesia
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
PINTU dan Universitas Paramadina Bersinergi Lawan Hoaks dan Ancaman AI
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
Penjualan Mobil Indonesia Semester I 2026 Naik 15,9%, BYD Kembali ke Posisi 4 Besar
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
PNS Gresik Jadi Tersangka Baru Kasus SK ASN Palsu yang Sempat Viral
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
WN Kanada Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi di Jimbaran Bali
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
7 Penyebab Kelelahan yang Tidak Boleh Disepelekan
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun
Jumat / 10-07-2026, 19:56 WIB
Malahayati Consultant dan HMI UI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Jumat / 10-07-2026, 19:54 WIB







