Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

in1

>>> Herve Renard Resmi Gantikan Sabri Lamouchi sebagai Pelatih Timnas Tunisia

Informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro menyebutkan, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Lokasi SIM Keliling

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra.

>>> Hiu Peramal Ritinha Jagokan Brasil Kalahkan Haiti di Piala Dunia 2026

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus mengajukan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

>>> Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.