Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Jumat.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

in1

>>> MSCI Beri Enam Kritik untuk Pasar Modal Indonesia

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi yang tersedia:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

>>> Menteri BUMN Rombak Jajaran Direksi PT PELNI, Budi Setyawan Wijaya Jadi Dirut

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000.

>>> InJourney Pastikan MotoGP 2026 di Mandalika pada 9-11 Oktober

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.