Rizky Billar Laporkan Enam Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Aktor Rizky Billar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan enam akun media sosial ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang menyudutkan keluarganya.
>>> BAIC Indonesia: Kenaikan Harga BBM Ubah Perilaku Konsumen Mobil
Langkah hukum suami Lesti Kejora ini dipicu oleh beredarnya konten hoaks di YouTube, TikTok, dan Instagram.
Konten tersebut menudingnya berselingkuh hingga memiliki anak di luar nikah dengan Asila Maisa, putri presenter Ramzi.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa laporan resmi diajukan pada malam hari untuk mempertahankan martabat kliennya dan pihak lain yang dirugikan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh.
Penyebaran konten negatif ini dinilai telah melampaui batas karena mengganggu kehidupan profesional dan sosial pihak yang tidak bersalah.
Sadrakh memaparkan poin fitnah yang menjadi dasar pelaporan.
>>> Meksiko vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Grup A
"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," ujar Sadrakh.
Tim kuasa hukum telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform digital berbeda. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegas Sadrakh.
Pihak pelapor menyiapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan.
>>> Saham Perbankan Besar Alami Koreksi Tajam pada Pertengahan 2026
Kasus ini kini ditangani kepolisian dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya.
Update Terbaru
Pre-order GTA VI Resmi Dibuka 25 Juni 2026, Ini Bocoran Harganya
Jumat / 19-06-2026, 06:17 WIB
Saham ANTM Masuk Cum Dividen 19 Juni 2026, Investor Diingatkan Waspada Dividen Trap
Jumat / 19-06-2026, 06:16 WIB
BGN Ubah Skema Insentif Dapur Makan Gratis demi Efisiensi
Jumat / 19-06-2026, 06:14 WIB
3 Hari Besar yang Diperingati Setiap 9 April: HUT TNI AU hingga Hari ASMR
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
INPP Pertahankan Target Pendapatan 2026 Meski BI Rate Naik
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Peneliti Temukan Aturan Universal Respons Makhluk Hidup terhadap Suhu
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Peringatan JD Vance ke Israel Dongkrak Harga Minyak Brent
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Timnas Kanada Andalkan Jonathan David Hadapi Qatar
Jumat / 19-06-2026, 06:13 WIB
Kanada Hadapi Qatar di Piala Dunia 2026 demi Amankan Tiket Fase Gugur
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB
Komentar JD Vance Dongkrak Harga Minyak Mentah Brent
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB
WhatsApp Uji Animasi Baru Bubble Chat untuk Pengguna Android
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB
Kanada Unggul Tiga Gol atas Qatar pada Babak Pertama
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB
Superindo Meruya Bagikan Produk Gratis Selama Grand Opening
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB
Harga Minyak Dunia Bergerak Fluktuatif Dipicu Sentimen Geopolitik
Jumat / 19-06-2026, 06:12 WIB






