Aktor Rizky Billar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan enam akun media sosial ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang menyudutkan keluarganya.

in1

>>> BAIC Indonesia: Kenaikan Harga BBM Ubah Perilaku Konsumen Mobil

Langkah hukum suami Lesti Kejora ini dipicu oleh beredarnya konten hoaks di YouTube, TikTok, dan Instagram.

Konten tersebut menudingnya berselingkuh hingga memiliki anak di luar nikah dengan Asila Maisa, putri presenter Ramzi.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa laporan resmi diajukan pada malam hari untuk mempertahankan martabat kliennya dan pihak lain yang dirugikan.

"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh.

Penyebaran konten negatif ini dinilai telah melampaui batas karena mengganggu kehidupan profesional dan sosial pihak yang tidak bersalah.

Sadrakh memaparkan poin fitnah yang menjadi dasar pelaporan.

>>> Meksiko vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Grup A

"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," ujar Sadrakh.

Tim kuasa hukum telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform digital berbeda. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegas Sadrakh.

Pihak pelapor menyiapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan.

>>> Saham Perbankan Besar Alami Koreksi Tajam pada Pertengahan 2026

Kasus ini kini ditangani kepolisian dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya.