Aktor Rizky Billar resmi melaporkan enam akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

in1

>>> HokBen Promo Paket Hoka Murah Rp 18.000 Khusus Dine In hingga Akhir April 2026

Langkah hukum ini diambil suami Lesti Kejora setelah beredarnya narasi bohong yang menyudutkan keluarganya di berbagai platform digital.

Konten Hoaks Menyebar di YouTube, TikTok, dan Instagram

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindakan nyata demi menjaga kehormatan kliennya. Langkah tersebut diputuskan secara matang setelah mengumpulkan berbagai bukti konten digital.

Pihak pengacara mengungkapkan bahwa konten hoaks yang beredar di YouTube, TikTok, dan Instagram menuduh Billar berselingkuh hingga mempunyai anak di luar nikah.

Isu tersebut bahkan ikut menyeret nama putri presenter Ramzi, Asila Maisa.

Berdasarkan identifikasi awal, tim hukum menemukan enam akun dari tiga media sosial berbeda yang diduga sengaja memproduksi konten negatif demi keuntungan ekonomi pribadi.

Pembuat konten bahkan disinyalir menggunakan teknologi AI untuk mendongkrak pendapatan mereka.

Pintu Damai Tertutup, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak pelapor menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai KUHP baru yang memberikan ancaman kurungan penjara cukup lama.

Ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks.

Pihak Billar juga menyatakan telah menutup rapat kesempatan untuk menempuh jalan damai dengan para pemilik akun tersebut.

>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK

Proses hukum dipastikan akan terus berjalan di Direktorat Cyber Polda Metro Jaya meskipun secara personal keluarga sudah memaafkan.